Sistem Pelaporan Online CSR adalah sistem pelaporan berbasis online sistem yang akan digunakan oleh Perusahaan, BUMN dan BUMD untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilaksanakan dan pelaporan rencana kegiatan CSR kedepan.
Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas penyelenggaraan program TSP
Memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan atas penyelenggaraan program TSP dapat bersinergi dengan program pembangunan
Tujuan umum program TSP adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien
Berikut ini adalah bidang-bidang CSR Kabupaten Kampar
Meliputi bantuan pendidikan, fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Meliputi bantuan sarana dan prasarana fisik.
Meliputi bantuan pelayanaan dan atau fasilitas kepada masyarakat untuk menunjang peningkatan kegiatan olah raga dan seni budaya.
Meliputi kegiatan yang bersifat sosial dan keagamaan
Meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendidikan lingkungan hidup.
Merupakan upaya penyelenggaraan ekonomi yang memberikan dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Meliputi bantuan pendampingan, pelatihan atau pembimbingan kepada masyarakat guna menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meliput kegiatan bidang lainnya
Dasar hukum yang melandasi Sistem CSR Kabupaten Kampar