preloader

Sistem Informasi Pelaporan CSR
Kabupaten Kampar

Tentang Sistem Informasi Pelaporan CSR

Sistem Pelaporan Online CSR adalah sistem pelaporan berbasis online sistem yang akan digunakan oleh Perusahaan, BUMN dan BUMD untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilaksanakan dan pelaporan rencana kegiatan CSR kedepan.

Maksud

Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas penyelenggaraan program TSP

Memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan atas penyelenggaraan program TSP dapat bersinergi dengan program pembangunan

Tujuan

Tujuan umum program TSP adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien

Bidang Kegiatan

Berikut ini adalah bidang-bidang CSR Kabupaten Kampar

01
choose-us

Bidang Pendidikan

Meliputi bantuan pendidikan, fasilitas penunjang pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

02
choose-us

Bidang Kesehatan

Meliputi bantuan pelayanaan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

03
choose-us

Bidang Infrastruktur

Meliputi bantuan sarana dan prasarana fisik.

04
choose-us

Bidang Olahraga dan Seni Budaya

Meliputi bantuan pelayanaan dan atau fasilitas kepada masyarakat untuk menunjang peningkatan kegiatan olah raga dan seni budaya.

05
choose-us

Bidang Sosial dan Keagamaan

Meliputi kegiatan yang bersifat sosial dan keagamaan

06
choose-us

Bidang Pelestarian Lingkungan

Meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendidikan lingkungan hidup.

07
choose-us

Bidang Usaha Ekonomi Kerakyatan

Merupakan upaya penyelenggaraan ekonomi yang memberikan dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

08
choose-us

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Meliputi bantuan pendampingan, pelatihan atau pembimbingan kepada masyarakat guna menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

09
choose-us

Bidang Lainnya

Meliput kegiatan bidang lainnya

platform

Dasar Hukum

Dasar hukum yang melandasi Sistem CSR Kabupaten Kampar

  • Perda Kabupaten Kampar

    Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

  • Perbup Provinsi Riau

    Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

  • SK TSP

    Keputusan Bupati Kampar Nomor : 415.4 - 172 / I // 2022